JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, agenda pemeriksaan ulang Bachtiar Nasir pada pekan depan adalah pemanggilan yang ketiga kalinya, dalam perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Sementara itu, agenda pemeriksaan tersangka hari ini merupakan yang kedua kalinya. Bachtiar Nasir sendiri mangkir dari jadwal pemeriksaan pada hari ini.
"Ya untuk panggilan kedua hari ini tidak hadir karena ada kegiatan, penyidik menghargai kegiatan beliau. Tapi penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana beliau akan dipnggil Selasa besok, minggu depan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Dedi menyebut, pemanggilan pertama sendiri sudah dilayangkan pada tahun 2018 silam. Bahkan, ketika itu pemanggilan tersebut sudah dalam kapasitas Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka.
"2018 ya, sudah dipanggil beliau sebagai TSK," ujar Dedi.
Menurut Dedi, pihaknya berharap Bachtiar Nasir bisa menghadiri pemanggilan yang ketika. Mengingat, kata Dedi, keterangan dari loyalis Prabowo Subianto itu sangat diperlukan untuk kasus ini.
"Nanti akan klarifikasi beri keterangan terkait keterangan peristiwa perbuatan melawan hukum di dalam suatu yayasan tersebut," tutur Dedi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Diduga, dia terlibat dalam pengalihan dan penyelewengan dana dari Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Disisi lain, Bareskrim Polri juga telah menetapkan seorang pria berinisial IA (Islahudin Akbar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU YKUS.
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.