JAMBI - Kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga kembali terjadi. Kali ini menimpa, seorang anak di bawah umur, Bunga (bukan nama sesungguhnya) di Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Ironisnya, wanita berusia 17 tahun tersebut di setubuhi BA (47), yang tidak lain adalah pamannya sendiri. Pelaku yang bernafsu bejat tersebut, tidak hanya sekali tapi tega hingga 7 kali untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Usai melampiaskan nafsunya tersebut, korban diberi uang sebesar Rp100 ribu untuk tutup mulut.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito mengatakan, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta korban menjaga anak pelaku yang baru berusia 2 tahun di kediamannya.
