“Mendapat laporan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Maro Sebo Ulu pada awal bulan kemarin,” tuturnya.
Tidak menunggu lebih lama lagi, jajaran Polsek Maro Sebo Ulu langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Batanghari dan tim Opsnal, kemudian melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil diringkus di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” tegas Dhadhag.
Saat ini, pelaku ditahan sel tahanan Polres Batanghari untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke Dua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Awaludin)