Sementara Hakim Michael King menerima penyesalan MacDonald, ia menggambarkan pelanggaran itu sebagai "perilaku yang memalukan dan mengerikan" dan mengatakan terdakwa tampaknya senang untuk menimbulkan rasa sakit pada makhluk tak berdaya.
MacDonald dijatuhi hukuman penjara selama 42 hari dan didenda USA800 atau setara Rp8 juta.
Dia telah mengajukan banding dan akan dibebaskan dengan jaminan sampai sidang banding nanti.
(Rachmat Fahzry)