VICTORIA - Seorang pria di negara bagian Victoria, Australia dijatuhi hukuman penjara selama 42 hari karena dengan sengaja melindas sekawanan burung emu yang dilindungi pada September tahun lalu.
Jacob Scott MacDonald, 21, mengaku bersalah di Pengadilan magistrasi Mildura, Victoria atas tiga dakwaan yang berkaitan dengan kekejaman terhadap hewan dan perusakan satwa liar yang dilindungi.
Dia juga mengaku bersalah atas dua tuduhan pelanggaran mengemudi setelah memfilmkan dirinya menabrak hewan-hewan itu di Cowangie, dekat perbatasan Australia Selatan.
Enam belas hewan tewas dalam insiden yang terjadi di Jalan Pellaring tersebut.
Baca: PM Australia Scott Morrison Dilempar Telur saat Kampanye
Baca: Pasangan Tua di Australia Terima Paket Sabu Senilai Rp100 Miliar
Selama persidangan di pengadilan diungkapkan sebuah video yang direkam oleh terdakwa yang memicu perburuan nasional setelah video itu diposting di internet.
Pembelaan MacDonald mengatakan kepada pengadilan bahwa tindakan itu tidak sesuai dengan karakter dari pria yang sehari-hari bekerja sebagai kontraktor pertanian dan bahwa dia baru saja putus hubungan dengan pasangannya dan mengalami kesulitan mencari pekerjaan karena kekeringan.
Sementara Hakim Michael King menerima penyesalan MacDonald, ia menggambarkan pelanggaran itu sebagai "perilaku yang memalukan dan mengerikan" dan mengatakan terdakwa tampaknya senang untuk menimbulkan rasa sakit pada makhluk tak berdaya.
MacDonald dijatuhi hukuman penjara selama 42 hari dan didenda USA800 atau setara Rp8 juta.
Dia telah mengajukan banding dan akan dibebaskan dengan jaminan sampai sidang banding nanti.
(Rachmat Fahzry)