JAKARTA - Izin Front Pembela Islam (FPI) yang akan berakhir pada 20 Juli 2019 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ramai diperbincangkan. Bahkan, netizen menggalang petisi online menolak perpanjangan izin ormas yang digawangi Habib Rizieq Shihab itu.
Merespons hal tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menilai FPI dapat memperbarui izinnya di Kemendagri. Namun, Kemendagri bisa membina organisasi itu atas dasar petisi keberatan yang diajukan masyarakat.
"FPI bisa memperbarui izin, tapi Kemendagri bisa membina FPI atas dasar petisi yang keberatan dari publik," kata Influencer TKN, Eva Kusuma Sundari kepada Okezone, Kamis (9/5/2019).
(Baca Juga: Kemendagri: FPI Belum Ajukan Perpanjangan Izin)
Politikus PDI Perjuangan itu menyarankan Kemendagri memberi syarat tertentu sebelum memberikan izin perpanjangan kepada FPI sebagai organisasi masyarakat. Misalnya saja, FPI tidak boleh lagi melakukan sweeping karena melanggar hukum, atau setop mengampanyekan NKRI Bersyariah.
"Misalnya izin diberikan dengan syarat-syarat, misalnya tidak melanggar hukum (sweeping), provokasi-provokasi dengan politisasi agama, setop kampanye NKRI bersyariah, dan lain-lain. Ikuti aturan, jika melanggar cabut izin," kata Eva.