Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TKN Sarankan Kemendagri Beri Syarat ke FPI

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 09 Mei 2019 |07:45 WIB
TKN Sarankan Kemendagri Beri Syarat ke FPI
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

 FPI

Sementara Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, hingga saat ini Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin kembali oleh FPI.

"Ormas yang bersangkutan juga belum mengajukan perpanjangan izin," katanya kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2019.

FPI diperbolehkan mengajukan perpanjangan izin. Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00 / 010 / D.III.4 / VI / 2014 itu wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah diatur oleh Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Sebelumnya, warganet atau netizen menggalang tanda tangan melalui petisi online menolak perpanjangan izin FPI, mengingat izin ormas itu segera berakhir. Petisi “Stop Ijin FPI” di laman change.org tersebut dimulai oleh akun Ira Bisyir.

“Assalamualaikum.Salam sejahtera bagi kita semua.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement