JAKARTA - Ahli Pidana Mudzakir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Dalam persidangan Mudzakir mengatakan, jaksa keliru dengan mendakwa Ratna menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Di Sidang Ratna Sarumpaet, Ahli ITE Sebut Tak Ada Istilah Keonaran Dalam Medsos
Sebab kata Dia, di dalam pasal itu terdapat bahasa keonaran. Padahal dalam kasus ini sendiri tidak ada keonaran yang dimaksud. "Ini keonaran tidak terjadi dan tidak menimbulkan keonaran," tuturnya, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Ia menjelasakan seharusnya kasus Ratna sudah berakhir pasca permohonan maaf yang dilakukannya sendiri. Menurutnya proses untuk membawa ucapan itu ke persidangan tidak relevan.
Baca juga: Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Saksi Ahli: Kebohongan untuk Sendiri Bukan Kategori ITE
"Tidak ada lagi masuk ke hukum pidana karena tidak ada hubungannya dengan tujuannya untuk menimbulkan keonaran. Menurut ahli demikian sehingga unsur dengan sengaja menimbulkan keonaran pada masyarakat tidak terpenuhi dalam konteks ini," tukasnya.
Dalam kasus ini sendiri Ratna didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua dakwaan. Pertama, Ratna didakwa menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran sebagaimana tercantum dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Psikiater Jadi Saksi Meringankan di Sidang Lanjutan Kasus Ratna Sarumpaet
Kedua, Ratna juga didakwa menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Fakhri Rezy)