Saat ini, kata Syarief, uang Rp10 juta yang dilaporkan Menag tersebut sedang diproses di Deputi bidang Penindakan KPK. Uang tersebut akan menjadi salah satu barang bukti dari tiga orang tersangka jual-beli jabatan di Kemenag.
"Ya (jadi barang bukti tiga tersangka). oleh karena itu rekomendasi dari Pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, nama Menteri Lukman Hakim Saifuddin disebut pernah menerima uang Rp10 juta dari tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan, Haris Hasanuddin pada saat kunjungan ke salah satu Pondok Pesantren di Jawa Timur, pada 9 Maret 2019.
Sebagaimana fakta tersebut terungkap dalam sidang praperadilan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy (Romi) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Hal tersebut terungkap lewat nota jawaban tim biro hukum KPK.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag. Tiga orang tersebut yakni, mantan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.