JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief memastikan laporan pengembalian uang dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin tidak diproses bagian gratifikasi melainkan oleh Deputi penindakan KPK.
Syarief menjelaskan, penerimaan uang Rp10 juta Lukman Hakim Saifuddin baru dilaporkan ke KPK setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Oleh karenanya, bagian gratifikasi KPK menolak untuk memproses laporan tersebut.
"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," kata Syarief usai menghadiri seminar di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Syarief enggan berspekulasi lebih jauh apakah Lukman Hakim akan ditindak karena uang Rp10 juta tersebut masuk kedalam pidana gratifikasi. Dia hanya memastikan bahwa uang Rp10 juta Menag tidak diproses karena dilaporkan setelah adanya OTT.
"Saya tidak mau menyebut itu. Tetapi, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan," terangnya.

(Baca Juga: Menag Lukman Kembalikan Uang Setelah OTT KPK, Ini Penjelasannya)