Polisi telah membekuk seorang ayah muda berinsial MS (23) yang menganiaya anak kandungnya baru berusia tiga bulan hingga tewas.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (27/4) dan baru terungkap setelah pihak Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan adanya kematian bayi secara tidak wajar ke Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (30/4).
Atas perbuatannya, MS kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan, dan pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun ancaman hukumannya diperberat lantaran pelaku adalah orang tua kandung dari korban.
"Karena pelaku adalah orang tuanya sendiri maka ancaman hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," kata Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu.
(Fakhri Rezy)