JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyatakan telah menemukan adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Setidaknya ada lima poin yang menjadi perhatian bagi BPN.
"Kami menilai kecurangan ini bukan hanya terjadi pada saat pencoblosan itu saja, kecurangan itu sudah terjadi pra pencoblosan, dan sampai pasca pencoblosan," kata Juru Bicara BPN, Vasco Ruseimy, di Prabowo-Sandi Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Vasco menuturkan, laporan yang pertama adalah adanya pergerakan terstruktur, sistematis dan masifnya tentang penggiringan opini oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk kepentingan Paslon 01.

(Baca Juga: Tim Hukum TKN Jokowi Siap Hadapi Sengketa Pemilu)