Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Desak Bentuk Pansus Pemilu, KPU: Enggak Perlu!

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 10 Mei 2019 |00:18 WIB
DPR Desak Bentuk Pansus Pemilu, KPU: <i>Enggak</i> Perlu!
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting (Foto: Instagram)
A
A
A

Ilustrasi Pemilu

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PKS, Leida Hanifa dalam Rapat Paripurna di DPR pada Rabu, 7 Mei 2019, berpendapat legislatif memiliki fungsi pengawasan, sebagaimana dalam Pasal 20 A ayat (2) dan (3) UUD 1945. Untuk itu, menurutnya DPR harus segera membuat Pansus Pemilu.

"DPR patut mengawasi kinerja KPU. DPR patut membuat Pansus Pemilu untuk menyelidiki kinerja KPU yang saat ini sangat buruk," ucap Leida saat memberikan interupsi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, kemarin.

Kinerja KPU yang buruk tersebut, kata dia, bisa dilihat dari ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Untuk itu, pihaknya mengajak untuk menggali lebih jauh perihal kasus tersebut lewat Pansus Pemilu.

"Pemilu yang telah berlangsung merenggut korban sebanyak 554 jiwa yang meninggal dunia dan 788 yang sakit. Hak angket dapat dilakukan untuk menyelidiki suatu kasus yang selanjutnya dapat dibentuk Pansus. Dalam hal ini F-PKS mengajak untuk membentuk Pansus terkait penyelenggaraan Pemilu," ucapnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement