CONNECTICUT - Seorang pria Connecticut didakwa setelah jaksa mengatakan dia mengancam akan membunuh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Mengutip Reuters, Senin (15/5/2019) Gary Gravelle (51), didakwa dengan 16 dakwaan, termasuk mengancam Donald Trump pada September 2018 dengan mengirimkan sebuah amplop berisi bubuk putih dan pesan tulisan tangan "You Die (Kamu Mati-red)."
Dia juga mengirim amplop yang serupa ke sebuah sinagog, sebuah masjid dan satu bab dari Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Berwarna (NAACP).
Laporan menyebutkan bahwa bubuk putih yang dikirim sebelumnya adalah zat racun (biotoksin), tetapi kemudian diketahui tidak berbahaya. Dokumen pengadilan tidak menyebutkan bubuk putih tersebut secara rinci.
Baca: Dia juga mengirim amplop yang serupa ke sebuah sinagog
Baca: Perencana Bom Kereta Bawah Tanah New York Bebas karena Kooperatif