Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapal Pengawas Perikanan Tertibkan Empat Rumpon Ilegal Filipina

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |00:21 WIB
Kapal Pengawas Perikanan Tertibkan Empat Rumpon Ilegal Filipina
Kapal Pengawas Perikanan mengamankan empat rumpon ilegal Filipina. (Foto: Ditjen PSDKP)
A
A
A

JAKARTA – Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna Sulawesi Utara pada Jumat 10 Mei 2019 menertibkan empat alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Sulawesi Utara.

"Rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin di perairan Indonesia dan masuk sekitar 3 mil laut di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)," ungkap Plt Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman dalam keterangannya, Senin (13/5/2019).

Selanjutnya Kapal Hiu 15 yang dinakhodai Kapten Aldi Firmansyah membawa dan menyerahkan rumpon ilegal tersebut ke Pangkalan PSDKP Bitung. Hal ini mempertimbangkan kondisi gelombang laut serta jarak yang paling dekat dari lokasi.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement