Sekadar diketahui, dua orang tamping Lapas Klas IIA, Kota Samarinda bernama Hendri Wahyudi dan Husni diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda atas dugaan mengonsumsi sabu. Zat terlarang golongan 1 tersebut diakui kedua narapidana kasus narkoba ini dikonsumsi di rumah pribadi Kalapas Klas II A, Kota Samarinda.
Hendry mengaku ia bersama Husni dan dua narapidana lainnya diperintahkan petugas Lapas membantu memperbaiki pintu rumah pribadi Kalapas Klas IIA Samarinda pada Selasa (7/5/2019) pagi. Menggunakan mobil ambulans, keempat napi keluar tahanan dikawal tiga sipir.
Sore hari setelah aktivitas memperbaiki pintu di rumah yang Kalapas Klas IIA Samarinda, di jalan Labu Putih, Perum Bengkuring, Kota Samarinda, selesai, Hendri dan Husni meminta izin membuang sampah di halaman belakang rumah Kalapas. Kesempatan itu ternyata dimanfaatkan keduanya untuk menghisap satu paket sabu hasil pembelian dari rekannya yang mendatangi lokasi.
Saat perjalanan pulang ke Lapas keempat tahanan dipisahkan dalam dua kendaraan. Hendri dan Husni menumpang ambulans dengan kawalan satu orang sipir. Sementara dua tahanan lainnya dibawa kembali ke Lapas menggunakan mobil dengan kawalan dua sipir.
Baca Juga : Ombudsman Dalami Dugaan Jual-Beli Fasilitas hingga Remisi di Lapas Cipinang
Di perjalanan, ambulans ditumpangi kedua tersangka dihentikan anggota Satreskoba Polresta Samarinda. Hasil penggeledahan, di saku celana depan Hendri ditemukan masing-masing 1 pipet kaca berisi sabu, korek gas, alat hisap dan telepon seluler.
Hingga kini Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, masih mendalami dugaan keterlibatan sipir dan Kalapas dalam kasus ini.
Baca Juga : Korban Diimbau Laporkan Oknum yang Lakukan Pungli di Lapas
(Erha Aprili Ramadhoni)