Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersandung Pasal Makar, Pendukung Prabowo Diimbau untuk Berhenti Hasut Rakyat

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |12:27 WIB
Tersandung Pasal Makar, Pendukung Prabowo Diimbau untuk Berhenti Hasut Rakyat
Eggi Sudjana dan Kivlan Zen saat aksi di Bawaslu RI. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin mengimbau pendukung pasangan calon presiden nomor 02 Prabowo Subianto berhenti menghasut masyarakat melalui seruan revolusi, people power ataupun tuduhan kecurangan pemilu.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara TKN, Irma Suryani Chaniago, menanggapi proses hukum sederet tokoh pendukung paslon 02 seperti Mayjen (Purn) Kivlan Zein, Eggi Sudjana, hingga Permadi. Ketiganya tersandung kasus dugaan makar.

"Stop menghasut, kembali ke jalan agama yang benar dan bicara by data," kata Irma kepada Okezone, Senin (13/5/2019).

Politikus Nasdem tersebut meminta tokoh pendukung 02 mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Sejalan dengan itu, Irma juga menegaskan hukum adalah panglima.

"Hukum adalah panglima. Orang yang paham hukum, tentu tahu hukum itu bicara data, fakta, dan bukti. Tanpa itu artinya fitnah," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement