Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersandung Pasal Makar, Pendukung Prabowo Diimbau untuk Berhenti Hasut Rakyat

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 13 Mei 2019 |12:27 WIB
Tersandung Pasal Makar, Pendukung Prabowo Diimbau untuk Berhenti Hasut Rakyat
Eggi Sudjana dan Kivlan Zen saat aksi di Bawaslu RI. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari. (Dok Okezone)

Sementara itu, influencer TKN Jokowi-Ma'ruf, Eva Kusuma Sundari, menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan makar yang menyeret sederet tokoh pendukung 02 kepada kepolisian.

"Soal makar, itu urusan kepolisian yang tugasnya melaksanakan hukum untuk menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," tuturnya.

TKN mengajak semua pihak untuk tertib dan mematuhi hukum. Jika ada yang tidak puas dengan hasil pemilu, dapat menyalurkannya ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan mencari penyelesaian di luar koridor hukum. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan (massa, anarkis). TKN berharap konsolidasi demokrasi secara konstitusional," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement