"Kalau beberapa perkara ditangani dalam persidangan atau perkara yang terpisah, prinsipnya pokok perkaranya tetap sama sehingga semuanya nanti akan kami dalami lebih lanjut," kata dia.
Pada persidangan hari ini, terungkap fakta baru yakni, kesaksian dari mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono. Supriyono mengatakan, Imam Nahrawi kemungkinan mendapat jatah dari pihak KONI.
Febri mengamini jika fakta baru yang muncul dalam persidangan hari ini telah dituangkan jaksa dalam berkas penuntutan terdakwa. Namun, Febri menjawab diplomatis saat disinggung fakta persidangan jadi bukti kuat KPK menjerat pejabat Kemenpora yang terlibat, khususnya Imam Nahrawi.
"Nanti itu kan perlu menunggu gimana pertimbangan hakim melihat fakta-fakta tersebut," tuturnya.