JAKARTA - Ustaz Bachtiar Nasir sedianya dipanggil polisi hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun sang ustaz tak kembali hadir dalam pemeriksaan.
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar membenarkan jika kliennya tak dapat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri lantaran sedang berkegiatan di luar negeri.
Baca juga: Kubu Jokowi Minta Prabowo Tak Panaskan Situasi Pasca-Bachtiar Nasir Tersangka
“Iya tidak (hadir). Sedang ada undangan pertemuan di luar negeri,” kata Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Aziz menambahkan, jika kliennya tengah menghadiri acara Kepergiaan Bachtiar dikarenakan memenuhi undangan acara Liga Muslim Dunia yang diselenggarakan di Saudi Arabia. Karenanya, dia pun sudah mengajukan surat permohon ke Mabes Polri terkait ketidakhadiran dalam pemeriksaan.

“Sudah kemarin Senin (13 Mei) saya ke Mabes sampaikan suratnya,” tutur dia.
Baca juga: Polri Ajukan Pencekalan Bachtiar Nasir Terkait Kasus Pencucian Uang
Disisi lain, meski Bachtiar Nasir sudah mendapatkan pencekalan untuk tidak bepergian ke luar negeri oleh pihak Kepolisian, Aziz menegaskan jika kepergian kliennya tak dipermasalahkan.
“Alhamdulillah tidak (dipermasalahkan polisi),” jelas dia.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengutarakan jika kemungkinan Bachtiar tak hadir dalam pemeriksaan.
Baca juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Pencucian Uang Bachtiar Nasir
“Info dari PHnya (penasehat hukum) sedang di luar negeri,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut tertuang dalam surat panggilan yang diterbitkan Dit Tipideksus Bareskrim Polri yang melakukan pemanggilan terhadap Bachtiar Nasir dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaliham aset yayasan. Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
(Fakhri Rezy)