KARANGANYAR - Delapan remaja diamankan oleh Satpol PP dalam operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di kawasan bundaran batas kota, Cangakan, Karanganyar Kota. Salah satu pelaku disanksi lebih berat karena mengunggah penghinaan terhadap polisi penegak perda di media sosial (medsos).
“Dia memasang status di whatsapp dengan kata-kata tidak pantas. Isinya menghina Satpol PP. Status itu diunggahnya saat diangkut di mobil Satpol PP. Kebetulan kami memeriksa ponsel-ponselnya,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto kepada wartawan di sela pembinaan pelaku pekat, Selasa (14/5/2019).
Tangkapan layar status WA dijadikan barang bukti. Ponsel itu milik seorang remaja bernama Al (18). Saat ditangkap, Al bersama enam teman pria dan seorang teman perempuannya sedang berbuat gaduh di lokasi.
Hampir semua temannya itu mabuk miras. Sedangkan ia mengaku hanya menemani saja sambil mengisap rokok. Merasa tak berdosa namun ikut terjaring razia, ia pun meluapkan kekesalannya dengan memasang kata-kata penghinaan medsos.

“Sanksi untuk Al, selain wajib lapor dan menghadirkan orangtuanya, juga menulis permintaan maaf karena telah menghina Satpol PP. Permintaan maaf itu harus diunggah selama tiga hari di medsosnya,” kata Joko Purwanto.