JAKARTA - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan meski polisi resmi menahannya setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa 14 Mei 2019 malam.
“Saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan,” kata Eggi saat dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, seperti dilansir Antaranews.
Baca Juga: Polisi Tangkap Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar
Meski menolak menandatangani surat penahanan, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung dibawa ke rutan Polda Metro Jaya setelah polisi menetapkan untuk menahannya.
Eggi sebelumnya, telah menerima surat penangkapan pada Selasa pagi usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin 13 Mei sore.
Dia tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya selama pemeriksaan hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk menahannya.