KPK sendiri sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruang di Kantor PT Pupuk Indonesia dan anak perusahaannya. KPK menyita sejumlah dokumen yang disinyalir berkaitan dengan perkara suap ini.
(Baca juga: Bowo Sidik Ngaku Dapat Fee Rp2 Miliar dari Mendag Enggartiasto, KPK Siap Dalami)
Sejauh ini, KPK telah tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Ketiganya yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.