Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Dua Direktur PLN untuk Usut Suap Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |10:18 WIB
KPK Panggil Dua Direktur PLN untuk Usut Suap Sofyan Basir
Sofyan Basir. (Foto: Antara)
A
A
A

Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo; politikus Partai Golkar, Idrus Marham; dan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.

Eni, Kotjo, dan Idrus Marham telah divonis ‎bersalah dalam perkara ini. Eni dan Kotjo sudah dieksekusi karena putusannya berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus masih upaya hukum banding.

Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tinggal Sofyan Basir yang masih penyidikan.

Dalam perkara ini, Eni Saragih, Idrus Marham, dan Sofyan Basir diduga bersama-sama telah menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement