Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo; politikus Partai Golkar, Idrus Marham; dan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.
Eni, Kotjo, dan Idrus Marham telah divonis bersalah dalam perkara ini. Eni dan Kotjo sudah dieksekusi karena putusannya berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus masih upaya hukum banding.
Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tinggal Sofyan Basir yang masih penyidikan.
Dalam perkara ini, Eni Saragih, Idrus Marham, dan Sofyan Basir diduga bersama-sama telah menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
(Hantoro)