Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Pastikan Pencairan THR Akan Tepat Waktu

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |15:11 WIB
Kemendagri Pastikan Pencairan THR Akan Tepat Waktu
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di daerah akan tepat waktu meski adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, Kementerian PAN-RB telah mengajukan surat kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM agar melakukan perbaikan revisi khusus untuk bunyi frasa pada pasal 10 ayat (2) di kedua PP sebagaimana dimaksud.

Poin itu lah yang sebelumnya dinilai memicu keresahan pegawai negeri di daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu.

Mendagri Tjahja Kumolo

"Ini sudah jelas ada ketentuan yang telah diterbitkan baik itu PP 35 dan 36, dan semuanya akan terbayar tepat pada waktunya. Sehingga apa yang diinstruksikan Bapak Presiden 24 Mei, yaitu 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan," kata Hadi dalam konferensi persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Hadi memastikan bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di daerah akan tepat waktu meski adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement