Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PTUN Batalkan Sertifikat DKI atas Lahan Taman BMW, Pemprov Ajukan Banding

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |15:23 WIB
PTUN Batalkan Sertifikat DKI atas Lahan Taman BMW, Pemprov Ajukan Banding
Lokasi pembangunan Stadion BMW. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana, mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan PT Buana Permata Hijau. Berdasarkan Putusan Nomor 282/g/2018/PTUN-JKT, sertifikat lahan stadion di Taman BMW (Bersih, Manusiawi, Berwibawa) yang dimiliki Pemprov DKI cacat hukum.

"Banding. Hari ini pernyataan banding," kata Yayan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Menurut dia, keputusan yang diterbitkan PTUN itu belum sah, lantaran statusnya masih belum inkrah.

"Selama itu belum inkrah, putusan dianggap benar. Pelaksanaan terkait putusan itu bisa kita kerjakan," katanya.

Lokasi pembangunan Stadion BMW di Jakarta Utara. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement