"Iya ini kan kemarin juga buka dari pagi, di aplikasi kita juga statusnya kan buka, tapi ini nggak tahu kenapa ditutup. Mungkin bisa jadi karena dirazia tadi," keluh Mansur, driver ojek daring yang akan memesan makanan konsumennya.
(Baca Juga: Masyarakat Internasional Nikmati Kuliner Khas Indonesia saat Bukber di Seoul)
Pihak Satpol PP Kota Tangsel sendiri telah berkeliling ke 17 titik area restoran ataupun rumah makan yang berada di daerah Pamulang. Mereka, memastikan bahwa surat edaran bersama antara Wali Kota dan Ketua MUI Kota Tangsel dipatuhi oleh segenap usaha kepariwisataan.
Surat edaran bersama itu tertuang dalam Nomor : 003.2/1068/Dispar/2019 dan Nomor : A.039/XVI-08/SR/IV/2019, tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Amaliyah Ummat Menjelang dan Selama Bulan Ramadan.
Di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional restoran atau pun rumah makan, yaitu buka mulai pukul 12.00 WIB sampai 04.00 WIB, dengan menggunakan penutup gorden sebelum masuk waktu berbuka puasa.
(Arief Setyadi )