Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan yang Mayatnya Dibakar di Mojokerto

Syaiful Islam , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |04:52 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan yang Mayatnya Dibakar di Mojokerto
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera (foto: Syaiful Islam/Okezone)
A
A
A

Menurut Barung, tersangka Priono ditangkap di rumahnya tadi malam. Sedangkan tersangka Dantok ditangkap di rumahnya hari ini jam 11 00 WIB. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti.

Seperti HP, bantal, sprei, tas dan uang. Polisi juga mengamankan HP dan mobil pick up milik korban. Barang-barang tersebut disita untuk kepentingan persidangan nanti. "Para tersangka akan dijerat dengan pasal 340 sub 338 KUHP," tandas Barung.

Seperti diketahui, Senin13 Mei 2019 sekitar pukul 06:00 wib warga di sekitar Dusun Mayangsari pergi ke tegalan area perhutani Petak 79 melakukan kegiatan tanam jagung. Kemudian mencium ada bau terbakar dari arah timur, ketika dicek ternyata ada mayat yang terbakar, dan dilaporkan ke Polsek Dawarblandong.

Baca Juga: Suami Pembunuh Istri dan 2 Anak di Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Motifnya

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement