Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPN: Prabowo-Sandi Tidak Akan Tempuh Jalur MK terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |14:49 WIB
BPN: Prabowo-Sandi Tidak Akan Tempuh Jalur MK terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. (Foto: BPN)
A
A
A

JAKARTA – Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN), Fadli Zon, mengatakan pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tidak akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan yang dikeluhkan dalam hasil penghitungan rekapitulasi suara pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi saya katakan kemungkinan besar BPN tak akan ke MK, karena di 2014, kita sudah menempuh jalur itu dan kita melihat MK itu useless soal pilpres," ungkap Fadli ketika berada di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

(Baca juga: BPN Akan Tarik Semua Saksi, KPU: Tak Pengaruhi Jalannya Rekapitulasi Suara)

Ia melanjutkan, alasan pihaknya tidak ingin kembali menempuh jalur MK lantaran pada pilpres sebelumnya Prabowo sudah pernah mengajukan dan laporannya tidak sama sekali menyentuh alat bukti adanya kecurangan.

Sehingga, Fadli menilai jika tahun ini kembali dilakukan pelaporan ke MK terkait dugaan kecurangan yang ada, BPN memandang tidak akan efektif.

Fadli Zon. (Foto: Okezone)

"Memang langkah ke MK itu langkah yang meskipun itu langkah prosedur yang diatur undang-undang dan sebagainya, tapi kita lihat MK itu tidak pernah efektif," beber Fadli.

"Karena pada waktu itu maraton sidang, tapi buktinya enggak ada yang dibuka, bahkan sudah dilegalisir pakai materai dan sebagainya. Sudah buang-buang waktu tuh yang namanya Mahkamah Konstitusi," tambah Fadli.

(Baca juga: Prabowo Tolak Hasil Pilpres, Ketua DPR: Kalau Kurang Puas Silakan ke MK!)

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, jika Prabowo merasa tidak puas dengan hasil yang didapat, bisa melalui jalur hukum Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sarankan kepada pihak-pihak yang merasa hasil pemilu ini kurang memuaskan, ada salurannya, yaitu di pengadilan Mahkamah Konstitusi," ujar Bamsoet –sapaan akrabnya.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement