Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Direktur Bisnis PLN Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |10:03 WIB
Dua Direktur Bisnis PLN Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
Sofyan Basir. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Dua Direktur Bisnis PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Keduanya ialah Syamsul Huda selaku Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Machnizon selaku Direktur Bisnis Regional Kalimantan.

Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka Sofyan Basir (SFB).

"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap keduanya. Diduga, KPK sedang menelusuri kontrak kerjasama para perusahaan penggarap ‎proyek PLTU Riau-1 dan akan ditelisik lewat dua saksi tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement