Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Direktur Bisnis PLN Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |10:03 WIB
Dua Direktur Bisnis PLN Diperiksa KPK untuk Sofyan Basir
Sofyan Basir. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya ialah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.

Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis ‎bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus masih dalam proses upaya hukum banding.


Baca Juga : KPK Panggil Dua Direktur PLN untuk Usut Suap Sofyan Basir

Sementara Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tinggal Sofyan Basir yang masih dalam proses penyidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement