JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur untuk Tahun Anggaran (TA) 2018.
Maryoto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo sebagai saksi untuk tersangka SPR terkait tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Selain Maryoto, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Supriyono, yakni anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto. KPK pada Senin 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.