Ia mengungkapkan senyawa kimia rhodamin B merupakan zat bahan pewarna tekstil yang sangat berbahaya jika masuk kedalam tubuh manusia, karena menyebabkan penyakit seperti kanker.
(Baca Juga: Makanan Mengandung Pengawet Mayat Ditemukan di Yogyakarta)
"Barang ini (rhodamin B) tidak boleh digunakan untuk makanan, karena rhodamin B digunakan untuk bahan tekstil dan pewarna kertas," beber Hermanto.
Menurutnya, BPOM kini sedang mencari pembuat kue apem tersebut, yang dengan sengaja menambahkan zat kimia berbahaya pada makanan.
"Dari penjual kita sudah beri peringatan dan pembinaan dan kami sedang menelusuri di mana produsennya untuk dapat dilakukan edukasi," tegas Kepala BPOM Pangkalpinang tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)