Dia menjelaskan meskipun pembuktiannya lemah karena tidak ada form A, akhirnya tetap disahkan meskipun dengan catatan-catatan dari Bawaslu.
"Sehingga jika kalau ada yang punyai kemampuan untuk berproses ke Mahkamah Konstitusi (MK) barulah mungkin bisa terbuka atau untuk berproses ke DKPP dan lain-lain," katanya lagi.
(Baca Juga: Bawaslu Papua Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Intan Jaya)
Sekadar diketahui, batas waktu penyelesaian rekapitulasi suara tingkat Provinsi Papua adalah Minggu 12 Mei, namun hingga kini masih ada kabupaten yang belum melaksanakan pleno.
(Arief Setyadi )