Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Lapor Harta Kekayaan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |13:34 WIB
KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Lapor Harta Kekayaan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam pemilu legislatif 2019 untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

"Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (16/5/2019).

Menurut Febri, ada sebanyak 15 ribu orang Penyelenggara Negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih. Oleh karenanya, dia meminta agar para caleg tidak melaporkan harta kekayaan di batas waktu akhir.

"Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka pelayanan sejak saat ini dan menyelenggarakan layanan khusus selama rentang waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada hari Sabtu-Minggu," imbuhnya.

Ilustrasi penghitungan suara

(Baca Juga: Rekapitulasi di KPU DKI Kembali Molor, Ini Penyebabnya)

Pengumuman Daftar Calon Terpilih anggota legislatif sendiri memang baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi pada 22 Mei 2019, mendatang.

Namun, dijelaskan Febri, tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa Kabupaten atau Kota sudah selesai dilakukan.

"Sebagai layanan tambahan, mulai tanggal 22 – 29 Mei 2019 pelaporan LHKPN calon legislatif terpilih akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama) Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00 – 15.30 WIB," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement