Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa 14 Jam, Kivlan Zen Dicecar 51 Pertanyaan soal People Power

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |08:36 WIB
Diperiksa 14 Jam, Kivlan Zen Dicecar 51 Pertanyaan soal <i>People Power</i>
Kivlan Zen. (Foto : Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengaku dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Saat ini, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pernyataan people power.

"Sudah selesai pemeriksaan. (Ada-red) 51 pertanyaan bahas semua yang soal viral itu," ucap Kivlan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019) pagi.

Kivlan menjalani pemeriksaan selama 14 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia datang pada Kamis, 16 Mei, siang, sekira pukul 11.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada Jumat (17/5/2019) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

Meski terbilang cukup lama, Kivlan mengaku pihak penyidik sangat ramah terhadapnya. Karena itu, ia pun menjawab pertanyaan penyidik dengan senang hati.

"Semua enak. Dari pihak Polri penyidik ramah-tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Enggak ada apa-apa, enak gitulah. Jadi, saya terima kasih sama penyidik bahwa kita ditanya dengan gembira, enggak ada apa-apa," tutur Kivlan.

Eggi Sudjana (Dok Okezone)

Kivlan sendiri mengaku siap mengikuti proses yang tengah berjalan dan menyerahkan kepada pihak kepolisian terkait kelanjutan dalam kasus yang menyeret Eggi Sudjana itu.

"Harapannya semua tenang dan rapi. Nanti siapa yang menang kita serahkan saja sebagaimana prosesnya. Jadi, saya saya sebagai rakyat bukan orang siapa-siapa. Saya hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Setelab itu saya serahkan seperti proses hukum yang berlaku dan berlanjut dan kita harapkan masalah hukum sesuai dengan yang berjenjang dan berlanjut," katanya.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar. Kemudian, dia dilaporkan oleh seseorang bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.


Baca Juga : Kivlan Zen Dicecar soal Pernyataan People Power Eggi Sudjana

Pernyataan Eggi itu juga dilaporkan Relawan Jokowi Jomac Supriyanto, ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Untuk saat ini, Eggi dan penasihat hukumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Baca Juga : PAN Heran Penahanan Eggi Sudjana Terjadi Terlalu Cepat

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement