"Saya tidak pernah memegang barang bukti, barang bukti pun tidak ada, saya dibawa ke sini," kelitnya.
Dalam perkara ini, Sri Wahyumi bersama timsesnya bernama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019. Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima sementara Bernard pemberi suap.
Sri Wahyumi diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talauddengan catatan mau memberikan fee 10%. Benhul lantas menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.
Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10% dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp224.500.000.
Kemudian, anting berlian Adelle bernilai Rp32.075.000 dan cincin berlian Rp76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp50.000.000.