Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Periksa Dokter Ani Hasibuan Terkait Kematian Petugas KPPS

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |10:34 WIB
Polisi Periksa Dokter Ani Hasibuan Terkait Kematian Petugas KPPS
Dokter Ani Hasibuan. (Foto : Twitter)
A
A
A

Polisi melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.


Baca Juga : Ini Pernyataan Dokter Ani soal Kematian Anggota KPPS yang Berujung Dipolisikan

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement