Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jabar Berpeluang Dalami Kembali Kasus Dugaan Perusakan Ruko di Bandung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2019 |21:47 WIB
Polda Jabar Berpeluang Dalami Kembali Kasus Dugaan Perusakan Ruko di Bandung
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kasus peerusakan, penjarahan dan keterangan palsu di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) dengan pelapor Budi Hartono Tengadi terus bergulir. Kasus yang sempat dihentikan (SP3) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar berpeluang akan didalami kembali.

Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/5/2019). Menurut Trunoyudo pihaknya akan mempelajari atau meneliti terlebih dahulu kasus tersebut.

"Kami akan mempelajari dan ranahnya adalah fungsi pengawasan internal akan melakukan penelitian terhadap perkara yang dimaksudkan," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Menurut Trunoyudo, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membuka kembali kasus tersebut. Tetapi, semua itu mengacu pada undang-undang (UU) yang berlaku. "Sesuai aturan UU (penelitian kasus itu). Terima kasih sudah menjadi sarana control sosial," ujarnya.

Sebelumnya, Budi mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian karena mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menimpanya.

Hal tersebut dilakukan lantaran ia menduga adanya ketidak profesionalan oknum anggota Polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jabar terkait perusakan, penjarahan dan keterangan palsu. Budi telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 dengan terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement