(Baca Juga: Belasan Caleg dari Berbagai Daerah Masuk Rumah Sakit Jiwa)
"Karena KPU telah lalai, maka LPKAN mendesak Komnas Ham untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bertujuan untuk menungkap tragegi ini," ujar Wibisono.
Karena itu, LPKAN juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk bersikap terbuka dan netral terkait kepergian dari ratusan KPPS. Alasannya, agar masyarakat mengetahui semua korban yang gugur.
Apabila semua tuntutan LKPAN diabaikan, maka mau tidak mau akan ditempuh melaporkan hal tersebut kepada tiga mahkamah internasional, yakni, International Court of Justice (ICJ), International of Human Right Conmission (IHRC) dan International Commision of Jurist (ICJ).
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.