JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan penetapan calon terpilih pemilu 2019 akan diumumkan tiga hari setelah rekapitulasi nasional selesai pada 22 Mei 2019.
Arief menyebutkan proses yang sekarang berlangsung adalah rekapitulasi hasil perolehan suara, sehingga hasil yang akan ditetapkan adalah hasil perolehan suara.
"Tanggal 22 nanti belum penetapan calon terpilih, nanti akan ada tiga hari yaitu tanggal 23, 24, 25, untuk menunggu apakah ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa atau tidak. Kalau ada yang mengajukan sengketa maka calon KPU akan menetapkan calon terpilih sampai ada putusan sengketa tersebut," kata dia, Jumat (17/5/2019).
Jika tidak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa, maka KPU akan menetapkan calon terpilih setelah tiga hari dari rekapitulasi nasional.