Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami yang Bunuh Mantan Istri Anggota Dewan Ketapang Ditangkap

Ade Putra , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2019 |14:26 WIB
Suami yang Bunuh Mantan Istri Anggota Dewan Ketapang Ditangkap
Ilustrasi Penangkapan (foto: Shutterstock)
A
A
A

Ia menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya. Berupa satu unit mobil milik korban, handuk, pakaian, sajadah beserta mukenah, kosmetik dan gantungan tas.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dipersangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Ia menjelaskan, keterangan sementara dari tersangka bahwa dia tega menghabisi nyawa istrinya karena kesal dan dendam akibat kerap disalahkan oleh korban. "Untuk motif lebih dalam kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan akan kita sampaikan kembali," ujarnya.

Ia menerangkan, korban yang merupakan mantan istri dari angota DPRD Ketapang ini diduga meninggal karena kehabisan darah akibat sejumlah luka menganga yang diderita korban. Korban ditemukan tak bernyawa dan penuh dengan luka di kamar rumahnya, Kamis 16 Mei lalu.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement