Bawaslu juga mengapresiasi adanya inovasi yang dilakukan KPU dengan sistem situng. Hanya saja, Bawaslu juga mencatat terdapat ribuan kesalahan entri data dari C1.
"KPU terbukti dalam persidangan secata prosedur agak bermaslaah dalam entri data, bukan situngnya, dalam prosedur. Sehingga bukan rumahnya yang dibakar tapi (sistemnya) diperbaiki," ujarnya.
Ia menambahkan, sekitar 7.300 kesalahan entri data KPU dalam situng bukan by design. Lagi pula, kesalahan entri data itu bisa diperbaiki lantaran bukan C1-nya yang bermasalah melainkan entri datanya.
"Nah, tugas KPU harus perbaiki dari tingkat kecamatan. Tugas KPU menggiatkan kembali uploading C1 kembali sampai dengan di provinsi jadi semua form harus di upload semua kapubaten sudah seleai sekarang," tuturnya.
(Baca Juga: BPN: Prabowo Masih Ada di Indonesia)
(Arief Setyadi )