Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Papua Rampungkan Pleno Rekapitulasi di 28 Kabupaten

Antara , Jurnalis-Minggu, 19 Mei 2019 |18:03 WIB
KPU Papua Rampungkan Pleno Rekapitulasi di 28 Kabupaten
Suasana rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi yang berlangsung di Jayapura (Foto: Antaranews)
A
A
A

JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua masih menyisakan satu rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2019 dari KPU Kota Jayapura yang belum rampung untuk penghitungan suara DPRD setempat.

Sedangkan 28 kabupaten lainnya telah disahkan oleh KPU Provinsi Papua, meski lima kabupaten di antaranya ditolak oleh Bawaslu setempat. Lima kabupaten itu di antaranya Kabupaten Paniai, Intan Jaya, dan Puncak.

Ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait hal ini. "Kami masih minta waktu lagi untuk pengesahan suara DPRD di KPU RI terkait hal ini," katanya, mengutip Antaranews, Minggu (19/5/2019).

Belum disahkannya penghitungan suara untuk DPRD Kota Jayapura, kata dia, dikarenakan masih ada beragam tanggapan dan masukan dari para peserta pemilu atau dari para saksi caleg dan partai.

"Jadi, berdasarkan masukan-masukan dari semua partai, akhirnya ditunda penetapan DPRD Kota, kalau yang lain diterima. Siang ini dilanjutkan," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manoach mengakui bahwa persoalan pemilu di Kota Jayapura terbilang rumit, lantaran adanya ketidaksesuaian data antara KPU, Bawaslu dan para saksi caleg serta partai, sehingga menimbulkan beragam protes dan skors beberapa hari.

"Untuk penghitungan suara di DPRD Kota Jayapura terbilang rumit pada empat distrik, kecuali Distrik Muara Tami, karena datanya berubah-ubah, inilah titik persoalannya," kata Ronald.

Ilustrasi Pemilu

Terkait persoalan itu, mantan Komisioner Panwaslu Kabupaten Jayapura ini mengaku bahwa hal tersebut akan ditangani oleh Bawaslu Kota Jayapura. "Kami kembalikan hal ini ke Bawaslu Kota Jayapura untuk bertindak tegas. Yang pasti rekomendasi dari kami adalah menolak hasil di Distrik Heram," ujarnya.

Pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Jayapura terjadi sejumlah persoalan mulai dari awal pencoblosan yang tertunda sehari di dua distrik yakni Abepura dan Jayapura Selatan, karena pada 17 April 2019 logistik pemilu belum tiba sesuai waktu. Kemudian pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik terjadi sejumlah persoalan, sehingga KPU Kota Jayapura mengambil alih sebagaimana rekomendasi Bawaslu setempat hingga menempuh waktu 15 hari lamanya.

Pleno di tingkat provinsi pun terjadi aksi protes dari saksi caleg dan partai, karena terjadi penggelembungan suara di Distrik Heram dan hingga kini belum disahkan untuk penghitungan suara atau kursi untuk DPRD Kota Jayapura. KPU Kota Jayapura masih melanjutkan penghitungan suara DPRD Kota Jayapura, dan bila selesai akan dilanjutkan dengan pleno tingkat provinsi.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement