Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Pengumuman Pemenang Pilpres, Kedua Paslon Diminta Patuhi Mekanisme Hukum

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |03:03 WIB
 Jelang Pengumuman Pemenang Pilpres, Kedua Paslon Diminta Patuhi Mekanisme Hukum
Foto Istimewa
A
A
A

JAKARTA – Pilpres 2019 telah memasuki tahap akhir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Nasional. KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi nasional 29 Provinsi dan 129 PPLN untuk Pemilu di luar negeri. Tersisa 5 Provinsi yang belum direkapitulasi yakni Sulawesi Selatan, Papua, Sumatera Utara, Maluku, Riau dan 1 PPLN yakni Kuala Lumpur. Rekapitulasi diharapkan dapat selesai pada tanggal 22 Mei 2019.

Sekelompok masyarakat yang tergabung ke dalam Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional, berdasarkan keterangan yang diterima Okezone, Minggu (19/5/2019). Mengimbau pasangan Calon dan tim kampanye agar menghargai mekanisme hukum yang telah tersedia dalam konstitusi dan UU Pemilu.

Jika menemukan dugaan pelanggaran agar melaporkan ke Bawaslu dan atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apabila berkeberatan atau tidak menerima hasil pemilu, dapat menempuh jalur sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang selama ini terwacanakan.

 (Baca juga: Ketua DPR Berharap Pengerahan Massa pada 22 Mei Berlangsung Aman dan Damai)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement