Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Pengumuman Pemenang Pilpres, Kedua Paslon Diminta Patuhi Mekanisme Hukum

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |03:03 WIB
 Jelang Pengumuman Pemenang Pilpres, Kedua Paslon Diminta Patuhi Mekanisme Hukum
Foto Istimewa
A
A
A

Semua pihak agar menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, menghargai konstitusi, menciptakan suasana kondusif menjelang dan setelah penetapan hasil Pemilu dengan tidak melakukan provokasi, ancaman kekerasan dan seruan yang mengarah pada tindakan- tindakan yang inkonstitusional.

 Demo Bawaslu

Mereka meminta KPU RI agar menyelesaikan proses rekapitulasi nasional sesuai jadwal yakni tanggal 22 Mei 2019 dengan mengedepankan prinsip taat aturan, independensi transparansi proses dan hasil serta akurasi data hasil rekapitulasi.

Lalu, memperbaiki mekanisme validasi input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) sesuai keputusan Bawaslu RI Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang pelanggaran administrasi KPU RI, agar data yang terpublikasi kepada publik melalui SITUNG memiliki validitas dengan tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 (Baca juga: Muhammadiyah DKI Ajak Umat Islam Bersikap Damai Jaga Kesucian Ramadan)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement