
"Sekarang sudah tidak waktunya bicara people power. Karena kekuatan rakyat menentukan kepemimpinan nasional secara damai dan bermartabat sudah berlangsung tanggal 17 April 2019, saat pemungutan suara dilakukan," katanya.
Menurutnya, bila ada pihak yang tak terima hasil pemilu, sebaiknya menggunakan mekanisme hukum yang telah ditetapkan, yaitu ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak dibenarkan menggunakan cara-cara lain di luar yang diatur oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya, apalagi bertentangan dengan hukum. Hindarkan segala tindakan yang bertentangan dengan budaya dan martabat luhur bangsa Indonesia," kata dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.