(Baca Juga: Polisi Periksa Dokter Ani Hasibuan Terkait Kematian Petugas KPPS)
Polisi melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Nama Ani Hasibuan sendiri muncul dan ramai diperbincangkan ketika ikut-ikutan mengomentasi soal dugaan kejanggalan dari meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usai Pemilu 2019.
(Arief Setyadi )