"MKEK juga berkepentingan untuk memeriksa terkait dengan klarifikasi permyataan Bu Ani tentang KPPS yang sedang viral di media," tutur Slamet.
Di sisi lain, Slamet meminta kepada polisi untuk menghentikan proses penyidikan kepada kliennya tersebut. Alasannya, kata dia, saat ini penyelidikan di MKEK tengah berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.
"Kami juga mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK, nanti keputusan dari MKEK itu sepertu apa, apakah ada unsur pidana atau tidak, lalu dilanjutkam ke penyidik di kepolisian. Jadi kita menunggu proses di MKEK terlebih dahulu," ujar dia.
Ani diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana kontens yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Minggu, 12 Mei 2019.