Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Densus 88 Dalami Unsur Radikalisme Pilot Sebar Ujaran Kebencian

Antara , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |19:30 WIB
Densus 88 Dalami Unsur Radikalisme Pilot Sebar Ujaran Kebencian
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

 Ilustrasi

Salah satu pesan yang disebarkan melalui akun Facebook milik IR berisi hasutan kepada masyarakat untuk melakukan perlawanan melalui aksi massa pada 22 Mei 2019, yakni saat pengumuman resmi hasil rekapitulasi Pemilu 2019 oleh KPU RI.

Akibat perbuatannya, IR kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum dan terancam jerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Baca Juga: Polisi Tangkap Pilot yang Ajak Rusuh pada 22 Mei, Motifnya Masih Digali)

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement